Penyusun: Ummu Uwais dan Ummu Aiman
Muraja’ah: Ustadz Nur Kholis Kurdian, Lc.
Wahai saudariku muslimah, wanita adalah
kunci kebaikan suatu umat. Wanita bagaikan batu bata, ia adalah pembangun
generasi manusia. Maka jika kaum wanita baik, maka baiklah suatu generasi.
Namun sebaliknya, jika kaum wanita itu rusak, maka akan rusak pulalah generasi
tersebut.
Maka, engkaulah wahai saudariku… engkaulah pengemban amanah
pembangun generasi umat ini. Jadilah engkau wanita muslimah yang sejati, wanita
yang senantiasa menjaga kehormatannya. Yang menjunjung tinggi hak Rabb-nya.
Yang setia menjalankan sunnah rasul-Nya.
Wanita Berbeda Dengan Laki-Laki
Allah berfirman,
وَمَاخَلَقْتُ الجِنَّ وَ الإِنْسَ إِلاَّلِيَعْبُدُوْنِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya
mereka menyembah-Ku.”(Qs.
Adz-Dzaariyat: 56)
Allah telah menciptakan manusia dalam
jenis perempuan dan laki-laki dengan memiliki kewajiban yang sama, yaitu untuk
beribadah kepada Allah. Dia telah menempatkan pria dan wanita pada kedudukannya
masing-masing sesuai dengan kodratnya. Dalam beberapa hal, sebagian mereka
tidak boleh dan tidak bisa menggantikan yang lain.
Keduanya memiliki kedudukan yang sama.
Dalam peribadatan, secara umum mereka memiliki hak dan kewajiban yang tidak
berbeda. Hanya dalam masalah-masalah tertentu, memang ada perbedaan. Hal itu
Allah sesuaikan dengan naluri, tabiat, dan kondisi masing-masing.
Allah mentakdirkan bahwa laki-laki
tidaklah sama dengan perempuan, baik dalam bentuk penciptaan, postur tubuh, dan
susunan anggota badan.
Allah berfirman,
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى
“Dan laki-laki itu tidaklah sama dengan perempuan.” (Qs. Ali Imran: 36)
Karena perbedaan ini, maka Allah
mengkhususkan beberapa hukum syar’i bagi kaum laki-laki dan perempuan sesuai
dengan bentuk dasar, keahlian dan kemampuannya masing-masing. Allah memberikan
hukum-hukum yang menjadi keistimewaan bagi kaum laki-laki, diantaranya bahwa
laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, kenabian dan kerasulan hanya
diberikan kepada kaum laki-laki dan bukan kepada perempuan, laki-laki
mendapatkan dua kali lipat dari bagian perempuan dalam hal warisan, dan
lain-lain. Sebaliknya, Islam telah memuliakan wanita dengan memerintahkan
wanita untuk tetap tinggal dalam rumahnya, serta merawat suami dan anak-anaknya.
Mujahid meriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu
‘anha berkata: “Wahai Rasulullah, mengapa kaum laki-laki bisa
pergi ke medan perang sedang kami tidak, dan kamipun hanya mendapatkan warisan
setengah bagian laki-laki?” Maka turunlah ayat yang artinya, “Dan
janganlah kamu iri terhadap apa yang dikaruniakan Allah…” (Qs.
An-Nisaa’: 32)” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari, Imam Ahmad, Al-Hakim, dan lain
sebagainya)
Saudariku, maka hendaklah kita mengimani
apa yang Allah takdirkan, bahwa laki-laki dan perempuan berbeda. Yakinlah, di
balik perbedaan ini ada hikmah yang sangat besar, karena Allah adalah Dzat Yang
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Mari Menjaga Kehormatan Dengan Berhijab
Berhijab merupakan kewajiban yang harus
ditunaikan bagi setiap wanita muslimah. Hijab merupakan salah satu bentuk
pemuliaan terhadap wanita yang telah disyariatkan dalam Islam. Dalam mengenakan
hijab syar’i haruslah menutupi seluruh tubuh dan menutupi seluruh perhiasan
yang dikenakan dari pandangan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini sebagaimana
tercantum dalam firman Allah Ta’ala:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya.” (Qs. An-Nuur: 31)
Mengenakan hijab syar’i merupakan amalan
yang dilakukan oleh wanita-wanita mukminah dari kalangan sahabiah dan generasi
setelahnya. Merupakan keharusan bagi wanita-wanita sekarang yang menisbatkan
diri pada islam untuk meneladani jejak wanita-wanita muslimah pendahulu meraka
dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah dalam masalah berhijab.
Hijab merupakan cermin kesucian diri, kemuliaan yang berhiaskan malu dan
kecemburuan (ghirah). Ironisnya, banyak wanita sekarang yang menisbatkan diri
pada islam keluar di jalan-jalan dan tempat-tempat umum tanpa mengenakan hijab,
tetapi malah bersolek dan bertabaruj tanpa rasa malu. Sampai-sampai sulit
dibedakan mana wanita muslim dan mana wanita kafir, sekalipun ada yang memakai
kerudung, akan tetapi kerudung tersebut tak ubahnya hanyalah seperti hiasan
penutup kepala.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Semoga Alloh merahmati para wanita
generasi pertama yang berhijrah, ketika turun ayat:
“dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya,” (Qs. An-Nuur: 31)
“Maka mereka segera merobek kain
panjang/baju mantel mereka untuk kemudian menggunakannya sebagai khimar penutup
tubuh bagian atas mereka.”
Subhanallah… jauh sekali keadaan wanita
di zaman ini dengan keadaan wanita zaman sahabiah.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa
hijab merupakan kewajiban atas diri seorang muslimah dan meninggalkannya
menyebabkan dosa yang membinasakan dan mendatangkan dosa-dosa yang lainnya.
Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya hendaknya wanita mukminah
bersegera melaksanakan perintah Alloh yang satu ini.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan tidaklah patut bagi
mukmin dan tidak (pula) bagi mukminah, apabila Allah dan rasul-Nya telah
menetapkan suatu ketetapan, kemudian mereka mempunyai pilihan (yang lain)
tentang urusan mereka, dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya. Maka
sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Qs.
Al-Ahzab: 36)
Mengenakan hijab syar’i mempunyai banyak
keutamaan, diantaranya:
1. Menjaga kehormatan.
2. Membersihkan hati.
3. Melahirkan akhlaq yang mulia.
4. Tanda kesucian.
5. Menjaga rasa malu.
6. Mencegah dari keinginan dan hasrat
syaithoniah.
7. Menjaga ghirah.
8. Dan lain-lain. Adapun untuk rincian
tentang hijab dapat dilihat pada artikel-artikel sebelumnya.
Kembalilah ke Rumahmu
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ
“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu.” (Qs. Al-Ahzab: 33)
Islam telah memuliakan kaum wanita
dengan memerintahkan mereka untuk tetap tinggal dalam rumahnya. Ini merupakan
ketentuan yang telah Allah syari’atkan.
Oleh karena itu, Allah membebaskan kaum
wanita dari beberapa kewajiban syari’at yang di lain sisi diwajibkan kepada
kaum laki-laki, diantaranya:
1. Digugurkan baginya kewajiban menghadiri
shalat jum’at dan shalat jama’ah.
2. Kewajiban menunaikan ibadah haji bagi
wanita disyaratkan dengan mahram yang menyertainya.
3. Wanita tidak berkewajiban berjihad.
Sedangkan keluarnya mereka dari rumah
adalah rukhshah (keringanan) yang diberikan karena kebutuhan dan darurat. Maka,
hendaklah wanita muslimah tidak sering-sering keluar rumah, apalagi dengan
berhias atau memakai wangi-wangian sebagaimana halnya kebiasaan wanita-wanita
jahiliyah.
Perintah untuk tetap berada di rumah
merupakan hijab bagi kaum wanita dari menampakkan diri di hadapan laki-laki
yang bukan mahram dan dari ihtilat.
Apabila wanita menampakkan diri di
hadapan laki-laki yang bukan mahram maka ia wajib mengenakan hijab yang
menutupi seluruh tubuh dan perhiasannya.
Dengan menjaga hal ini, maka akan
terwujud berbagai tujuan syari’at, yaitu:
1. Terpeliharanya apa yang menjadi tuntunan
fitrah dan kondisi manusia berupa pembagian yang adil diantara hamba-hamba-Nya
yaitu kaum wanita memegang urusan rumah tangga sedangkan laki-laki menangani
pekerjaan di luar rumah.
2. Terpeliharanya tujuan syari’at bahwa
masyarakat islami adalah masyarakat yang tidak bercampur baur. Kaum wanita
memiliki komunitas khusus yaitu di dalam rumah sedang kaum laki-laki memiliki
komunitas tersendiri, yaitu di luar rumah.
3. Memfokuskan kaum wanita untuk
melaksanakan kewajibannya dalam rumah tangga dan mendidik generasi mendatang.
Islam adalah agama fitrah, dimana
kemaslahatan umum seiring dengan fitrah manusia dan kebahagiaannya. Jadi, Islam
tidak memperbolehkan bagi kaum wanita untuk bekerja kecuali sesuai dengan
fitrah, tabiat, dan sifat kewanitaannya. Sebab, seorang perempuan adalah
seorang istri yang mengemban tugas mengandung, melahirkan, menyusui, mengurus
rumah, merawat anak, mendidik generasi umat di madrasah mereka yang pertama,
yaitu: ‘Rumah’.
Bahaya Tabarruj Model Jahiliyah
Bersolek merupakan fitrah bagi wanita
pada umumnya. Jika bersolek di depan suami, orang tua atau teman-teman sesama
wanita maka hal ini tidak mengapa.
Namun, wanita sekarang umumnya bersolek
dan menampakkan sebagian anggota tubuh serta perhiasan di tempat-tempat umum.
Padahal di tempat-tempat umum banyak terdapat laki-laki non mahram yang akan
memperhatikan mereka dan keindahan yang ditampakkannya. Seperti itulah yang
disebut dengan tabarruj model jahiliyah.
Di zaman sekarang, tabarruj model ini
merupakan hal yang sudah dianggap biasa, padahal Allah dan Rasul-Nya
mengharamkan yang demikian.
Allah berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu, dan janganlah
kalian berhias dan bertingkah laku seperti model berhias dan bertingkah lakunya
orang-orang jahiliyah dahulu (tabarruj model jahiliyah).” (Qs. Al-Ahzab: 33)
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Ada dua golongan ahli
neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya; sekelompok orang yang memegang
cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuk manusia, dan
wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang, mereka berjalan
melenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak
akan masuk surga dan tidak bisa mencium aromanya. Sesungguhnya aroma jannah
tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Bentuk-bentuk tabarruj model jahiliyah
diantaranya:
1. Menampakkan sebagian anggota tubuhnya di
hadapan laki-laki non mahram.
2. Menampakkan perhiasannya,baik semua atau
sebagian.
3. Berjalan dengan dibuat-buat.
4. Mendayu-dayu dalam berbicara terhadap
laki-laki non mahram.
5. Menghentak-hentakkan kaki agar diketahui
perhiasan yang tersembunyi.
Pernikahan, Mahkota Kaum Wanita
Menikah merupakan sunnah para Nabi dan
Rasul serta jalan hidup orang-orang mukmin. Menikah merupakan perintah Allah
kepada hamba-hamba-Nya:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan
orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memberi
kemampuan kepada mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya)
lagi Maha Mengetahui.” (Qs.
An-Nuur: 32)
Pernikahan merupakan sarana untuk menjaga kesucian dan
kehormatan baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu, menikah dapat
menentramkan hati dan mencegah diri dari dosa (zina). Hendaknya menikah
diniatkan karena mengikuti sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
untuk menjaga agama serta kehormatannya.
Tidak sepantasnya bagi wanita mukminah
bercita-cita untuk hidup membujang. Membujang dapat menyebabkan hati senantiasa
gelisah, terjerumus dalam banyak dosa, dan menyebabkan terjatuh dalam kehinaan.
Kemaslahatan-kemaslahatan pernikahan:
1. Menjaga keturunan dan kelangsungan hidup
manusia.
2. Menjaga kehormatan dan kesucian diri.
3. Memberikan ketentraman bagi dua insan.
Ada yang dilindungi dan melindungi. Serta memunculkan kasih sayang bagi
keduanya.
Demikianlah beberapa perkara yang harus diperhatikan oleh setiap
muslimah agar dirinya tidak terjerumus ke dalam dosa dan kemaksiatan dan tidak
menjerumuskan orang lain ke dalam dosa dan kemaksiatan. Allahu A’lam.
Referensi:
Menjaga Kehormatan Muslimah, Syaikh Bakar Abu Zaid.
***